banner 728x250

Musrenbangdes Padurenan 2027 Digelar, Ralih Hidayat Dorong Pembangunan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

banner 120x600
banner 468x60

Bogor, Jarinusa.id — Pemerintah Desa Padurenan, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka menetapkan skala prioritas Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027, Kamis (8/10/2026).

Musrenbangdes menjadi forum strategis bagi pemerintah desa, lembaga desa, dan masyarakat untuk menyepakati arah serta prioritas pembangunan desa yang akan dituangkan dalam RKP Desa. Perencanaan tersebut mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).

banner 325x300

Kegiatan berlangsung dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga desa, tokoh masyarakat, pendamping desa, hingga unsur kewilayahan dan pemerintah kecamatan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Padurenan Ralih Hidayat, Ketua TP PKK Susilawati, jajaran BPD di antaranya Syarifudin dan Namad, serta aparatur Pemerintah Desa Padurenan, yakni Rudi Muhtar, Nurdin, Sukron Al Azhar, Vivi Alpionita, Windi, Astri dan Marji.

Turut hadir unsur lembaga desa, Fosiru, tokoh masyarakat, Pendamping Desa, Babinsa Serka Ginting, serta Tim Kecamatan Gunungsindur yang terdiri dari Kasi Ekbang Zulkifli Lubis didampingi Imron.

Ralih: Tidak Semua Usulan Jalan Menjadi Kewenangan Desa

Dalam sambutannya, Kepala Desa Padurenan Ralih Hidayat menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah hadir dan berpartisipasi dalam Musrenbangdes. Ia secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Kasi Ekbang Kecamatan Gunungsindur Zulkifli Lubis beserta staf yang turut hadir dalam forum tersebut.

Ralih juga menyinggung persoalan usulan pembangunan infrastruktur, khususnya jalan. Menurutnya, masyarakat memang memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi pembangunan. Namun, setiap usulan perlu disesuaikan dengan kewenangan dan status jalan yang akan dibangun.

Ia memahami keinginan masyarakat yang mengusulkan pembangunan jalan. Namun, tidak seluruh ruas jalan berada di bawah kewenangan pemerintah desa. Sebagian di antaranya merupakan jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

“Selama menjabat sebagai kepala desa, saya sudah membangun kurang lebih 41 titik pembangunan infrastruktur,” ujar Ralih dalam sambutannya.

Ia menegaskan bahwa pembangunan yang dilaksanakan pemerintah desa diupayakan merata dan tidak hanya terpusat di wilayah tertentu. Prinsip pemerataan dan keadilan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan prioritas pembangunan.

Menurut Ralih, perencanaan pembangunan tidak cukup hanya berdasarkan banyaknya usulan, tetapi harus melihat skala prioritas, kewenangan, kebutuhan masyarakat, serta manfaat pembangunan bagi warga.

“Untuk itu, kita berharap bersama warga dapat merencanakan dan membangun infrastruktur dengan baik,” ungkapnya.

 

Kecamatan Dorong Kesepakatan Bersama

Sementara itu, Kasi Ekbang Kecamatan Gunungsindur Zulkifli Lubis berharap seluruh rencana kegiatan pembangunan yang dihasilkan melalui Musrenbangdes dapat disepakati bersama oleh seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur yang direncanakan melalui proses musyawarah diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia menekankan pentingnya kesepakatan bersama agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat desa.

Musrenbangdes Padurenan tersebut diharapkan menjadi pijakan dalam penyusunan RKP Desa Tahun 2027, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, pemerintah kecamatan, dan seluruh unsur terkait dalam mewujudkan pembangunan yang tepat sasaran, merata, dan berkelanjutan.

 

Penulis: Agustion

banner 325x300