banner 728x250

Karang Taruna Kecamatan Parung Gelar Sekolah Advokasi, Kanit Reskrim Polsek Parung Jadi Narasumber

banner 120x600
banner 468x60

Bogor, Jarinusa.id – Karang Taruna Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, menggelar kegiatan Sekolah Advokasi yang diikuti pengurus dan anggota Karang Taruna dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan Parung, Minggu, 18 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kesadaran hukum, hak-hak masyarakat, kesehatan, pendidikan, serta perlindungan perempuan dan anak.

banner 325x300

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Parung Endang Darmawan, S.Sos., M.M., Kasi Pemberdayaan Masyarakat (PM) Yazidil Bustomi, pengurus Karang Taruna Kabupaten Bogor Adin Baihaqi Muslim, S.Pd., Kanit Reskrim Polsek Parung Iptu Buana Adi Putra, S.H., Kepala Desa Bojong Indah M. Satiri, S.Sos., M.Si., Sekretaris Desa Waru Jaya Sopian Hadi, serta para pengurus dan anggota Karang Taruna.

Peserta berasal dari Karang Taruna Desa Bojong Indah, Desa Parung, Desa Pamegarsari, Desa Cogreg, Desa Jabon, dan Desa Waru Jaya, bersama unsur kepengurusan Karang Taruna Kecamatan Parung.

Mengusung tema “Mewujudkan Masyarakat Sadar Hukum, Peduli Pendidikan, Tahu Hak, Kesehatan, dan Tanggap terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak,” kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Karang Taruna Kecamatan Parung, Fikri Abdullah, S.E.

Dalam sambutannya, Fikri menyampaikan apresiasi kepada narasumber, pengurus Karang Taruna Kabupaten Bogor, serta seluruh pengurus dan anggota Karang Taruna yang telah meluangkan waktu untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Menurut Fikri, Sekolah Advokasi diharapkan menjadi sarana untuk meningkatkan pengetahuan, memperkuat koordinasi, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan sosial di lingkungan masing-masing.

Ia juga berharap kegiatan tersebut tidak sekadar menjadi agenda seremonial, tetapi dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Harapan kita bersama, kegiatan Sekolah Advokasi ini tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Materi yang disampaikan para narasumber hendaknya menjadi bekal bagi kita semua untuk melaksanakan tugas di wilayah masing-masing dan ditindaklanjuti melalui koordinasi serta langkah-langkah konkret,” ujarnya.

Fikri menambahkan, berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat membutuhkan perhatian dan kerja sama semua pihak. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan organisasi kepemudaan perlu terus diperkuat.

Usai kegiatan, Fikri juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara Karang Taruna, pihak kecamatan, dan aparat penegak hukum dalam menangani berbagai persoalan sosial, terutama kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak yang menjadi perhatian masyarakat.

Ia berharap koordinasi lintas sektor dapat semakin ditingkatkan agar upaya pencegahan, perlindungan korban, serta penanganan kasus dapat berjalan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Selanjutnya, pengurus Karang Taruna Kabupaten Bogor, Adin Baihaqi Muslim, S.Pd., membacakan amanat Ketua Pengurus Karang Taruna Kabupaten Bogor (PKKT), Heri Gunawan, S.E., M.M., yang berhalangan hadir karena sedang menjalankan agenda di Nusa Tenggara Timur.

Kegiatan Sekolah Advokasi tersebut diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat kapasitas pengurus dan anggota Karang Taruna sebagai mitra masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesadaran hukum, kepedulian sosial, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Dalam kesempatan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Parung, Iptu Buana Adi Putra, S.H., menyampaikan paparan mengenai pembaruan regulasi hukum pidana di Indonesia, khususnya terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia mengajak seluruh peserta Sekolah Advokasi untuk mengikuti materi dengan serius, tetapi tetap santai dan terbuka dalam berdiskusi agar dapat memahami substansi aturan hukum yang berlaku.

Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi hukum sangat penting, bukan hanya bagi aparat penegak hukum, melainkan juga bagi masyarakat secara umum, termasuk kalangan pemuda yang tergabung dalam organisasi Karang Taruna.

“Sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah memberlakukan sejumlah ketentuan hukum pidana yang baru. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, terdapat pula Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” jelasnya.

Iptu Buana kemudian menjelaskan pentingnya memahami perbedaan antara KUHP dan KUHAP. KUHP mengatur mengenai tindak pidana beserta ancaman sanksi pidananya, sedangkan KUHAP mengatur tata cara dan prosedur penanganan perkara pidana, mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan hingga tahapan peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa kedua perangkat hukum tersebut memiliki peran penting dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana di Indonesia. Oleh karena itu, peserta diharapkan dapat memahami dasar-dasar hukum tersebut sehingga memiliki pengetahuan yang memadai ketika menghadapi persoalan hukum di tengah masyarakat.

Melalui kegiatan Sekolah Advokasi ini, Karang Taruna Kecamatan Parung diharapkan semakin mampu menjalankan perannya sebagai organisasi kepemudaan yang peduli terhadap persoalan sosial, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mendukung upaya pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

(Agustion)

banner 325x300