Respon Cepat Polsek Parung Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Minimarket

Bogor, Jarinusa.id – Polsek Parung Polres Bogor bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah minimarket di wilayah Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah, S.H. menjelaskan bahwa pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, piket fungsi Reserse Kriminal menerima penyerahan satu orang terduga pelaku pencurian yang sebelumnya telah diamankan oleh karyawan toko bersama warga.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah minimarket di Kampung Waru Jaya, Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung. Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku diduga mengambil sejumlah barang dagangan tanpa melalui proses pembayaran. Aksi tersebut diketahui oleh petugas toko sehingga pelaku berhasil diamankan di lokasi sebelum melarikan diri.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Piket Reskrim Polsek Parung segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, kemudian membawanya ke Mapolsek Parung guna dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan antara lain berbagai produk kosmetik, parfum, mainan, sabun wajah, dan krim wajah, dengan total nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp2.322.000,-.

Kapolsek Parung mengapresiasi peran aktif masyarakat dan karyawan toko yang telah bertindak sigap serta segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan karyawan toko yang telah bekerja sama dengan baik serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Kepercayaan dan partisipasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Selanjutnya, penanganan perkara sepenuhnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Kompol Maman Firmansyah, S.H.

Saat ini, penyidik Polsek Parung masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk menentukan proses hukum selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polsek Parung mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan kepada kepolisian melalui layanan Polri 110 atau langsung ke Polsek Parung, sehingga dapat segera ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.

(Agustion)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *