Depok, jarinusa.id – Bidang Diklat dan Pengembangan Profesi DPP Sekber Wartawan Indonesia (SWI) bersama DPD SWI Kota Depok kembali menggelar kegiatan edukasi hukum bagi sejumlah wartawan. Kali ini, edukasi difokuskan pada persoalan perpajakan dan kesiapan masyarakat dalam menghadapi potensi tindak pidana perpajakan yang berkaitan dengan RUU Perampasan Aset.
Kegiatan yang dikemas dalam Seminar Pajak tersebut digelar pada Sabtu (5/9/2026) di Sopnus, Jalan Raya Nusantara, Beji, Kota Depok. SWI menghadirkan Advokat (Adv.) Jony, S.E., S.H., M.Si., CA., CPMA., CPHCM., CFrA., CMT., C.Med., C.Ht., dari Kantor Pengacara Pajak Tax Attorney sebagai pemateri.
Seminar mengusung tema “Kesiapan Rakyat dan Pemerintah dalam Menghadapi Tindak Pidana Perpajakan yang Termasuk dalam RUU Perampasan Aset”. Kegiatan dipandu Ketua Bidang Diklat dan Pengembangan Profesi DPP SWI Omega DR Tahun, S.H., S.K.M., M.Kes., M.H., selaku moderator.
Ketua DPD SWI Kota Depok Yenny, selaku tuan rumah kegiatan, menyampaikan apresiasi kepada Adv. Jony yang telah bersedia memberikan pemahaman mengenai perpajakan kepada para wartawan.
“Saya mengharapkan, seminar ini tidak hanya dilakukan di Depok, tapi juga dilaksanakan oleh DPD SWI yang lainnya,” ujarnya.
Menurut Yenny, kegiatan edukasi seperti ini penting untuk meningkatkan wawasan anggota SWI. Ia berharap kegiatan serupa dapat ditularkan ke DPD SWI di daerah lainnya.
Sementara itu, Sekjend SWI Herry Budiman saat membuka seminar menegaskan bahwa SWI tidak ingin hanya dikenal sebagai organisasi yang bergerak dalam kegiatan tulis-menulis berita.
“Saya tidak ingin SWI hanya sebagai organisasi yang tulis-menulis saja, tetapi dengan adanya Dewan Pakar dari berbagai bidang keilmuan, adanya Bidang Diklat dan Pengembangan Profesi dan Bidang Litbang, Data dan Riset, kita harapkan nanti bisa bersama-sama tumbuh menjadi sebuah organisasi yang dipandang orang mempunyai warna sendiri,” paparnya.
Dalam pemaparannya, Jony yang merupakan Pengacara Pajak sekaligus CEO Alpha Sonic Law Firm dan Pusat Andalan Sukses Grup serta Dewan Pakar DPP SWI, membahas sejumlah ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan RUU Perampasan Aset yang tengah digodok DPR RI.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia melalui Undang-Undang Dasar (UUD) menyatakan pajak merupakan sesuatu yang ada dan bersifat mengikat serta memaksa.
Namun, menurut Jony, sistem perpajakan di Indonesia pada prinsipnya menggunakan self-assessment system, yakni sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang, kepercayaan, dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, serta melaporkan sendiri besaran pajak yang terutang.
“Tetapi prakteknya, kita tidak pernah dipercaya. DJP malah memberikan surat untuk minta keterangan mana buktinya, mana buktinya. Jika pemerintah percaya, kenapa menanyakan bukti laporan pajak, berarti kan tidak percaya itu,” beber Jony.
Ia kemudian menyoroti perkembangan sistem perpajakan di era Coretax. Menurutnya, digitalisasi perpajakan membuat berbagai aktivitas dan data transaksi masyarakat semakin mudah diketahui.
“Nah sejak adanya Coretax, maka semua data ketahuan. Kita belanja di mana ketahuan, yang masuk ke rekening kita juga ketahuan,” tegasnya.
Jony menilai penerapan Coretax memiliki sisi positif karena dapat membantu pemerintah mengetahui pihak-pihak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai kesiapan masyarakat apabila tindak pidana perpajakan nantinya masuk dalam UU Perampasan Aset.
“Apakah rakyat siap dalam menghadapi tindak pidana perpajakan yang termasuk dalam RUU Perampasan Aset,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan sejauh mana pemahaman perpajakan masyarakat dari berbagai latar belakang pendidikan. Menurutnya, persoalan pajak tidak hanya berkaitan dengan mereka yang berlatar belakang ekonomi.
Ia mencontohkan masyarakat yang menempuh pendidikan biologi, pengeboran migas, maupun peternakan. Mereka tetap berpotensi menjalankan kegiatan yang memiliki konsekuensi perpajakan, sehingga pengetahuan mengenai kewajiban pajak menjadi penting.
“Sehingga itu menjadi jelas, rakyat dapat menjadi korban di dalam rezim RUU Perampasan Aset jika telah sah menjadi Undang-Undang (UU),” ulasnya.
Lebih lanjut, Jony mengatakan terdapat dua hal penting yang harus dipersiapkan apabila tindak pidana perpajakan resmi masuk dalam UU Perampasan Aset.
Pertama, peningkatan pengetahuan masyarakat mengenai perpajakan, dan kedua, kesiapan dalam melakukan pembukuan.
“Jika tidak, maka selamat datang para korban target calon-calon pelaku pidana perpajakan. Kita pun harus melihat persiapan dari pemerintah, apakah siap melakukan sosialisasi perpajakan dengan tingkat efektivitas maksimal,” tandasnya.
Menurut Jony, kesiapan pemerintah juga harus mencakup kemampuan menghadapi potensi konflik dengan masyarakat. Sebab, pemerintah merupakan pelaksana tugas negara yang mendapatkan kepercayaan dari rakyat.
Ia mengibaratkan hubungan tersebut seperti perusahaan, di mana rakyat merupakan pemilik perusahaan yang memberikan kepercayaan kepada pegawai untuk menjalankan perusahaan sekaligus membuat aturan yang harus dipatuhi.
“Ini adalah kajian bersama ya, Mudah-mudahan yang saya sampaikan hari ini bisa menjadi pembelajaran bersama, bagi saya ini adalah awal. Karena undang-undang belum disahkan, kita masih banyak waktu untuk melakukan audiensi dengan semua pihak dan saya siap dilibatkan,” ucap Jony.
Ia menekankan, ketika pemerintah melakukan pembaharuan negara dan penegakan hukum melalui penerapan RUU Perampasan Aset, termasuk apabila tindak pidana perpajakan ditetapkan sebagai tindak pidana khusus yang dapat merugikan negara dan mengganggu kepentingan negara, maka pemerintah harus tetap berada pada jalur yang dipercaya oleh masyarakat.
“Tetapi sebagai lembaga ataupun pihak yang menjadi penyeimbang, kita wajib memberikan masukan kepada mereka secara dewasa, secara intelektual dan profesional,” tukasnya.
Menurutnya, sebagai masyarakat, perubahan dalam penegakan peraturan merupakan sebuah kepastian. Ketika sesuatu tidak diatur dalam undang-undang, maka akan muncul persoalan dalam penerapannya.
“Selama ini mungkin karena tidak berjalan, namun ketika diterbitkan akan tidak nyaman tetapi ketika menjadi undang-undang, maka rakyat harus mempersiapkan diri dengan literasi yang lebih baik. Belajar dan meminta pemenuhan hak dari penyelenggara negara, dalam bentuk edukasi,” pungkasnya.
Seminar tersebut menjadi bagian dari upaya SWI dalam meningkatkan kapasitas dan wawasan profesi para anggotanya, khususnya dalam memahami persoalan hukum dan perpajakan yang berpotensi bersinggungan dengan tugas jurnalistik serta kehidupan masyarakat secara luas.
(Aden)











