DPRD Depok Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Rp275,82 Miliar dan Desak Percepatan Pembangunan

Depok, Jarinusa.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Depok, Kamis (16/7/2026).

Selain menyetujui Raperda tersebut, DPRD juga menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta menyepakati Propemperda Tahun 2027 sebagai landasan penyusunan regulasi strategis bagi pembangunan Kota Depok ke depan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriatna, ST., M.AP., dan dihadiri Wali Kota Depok Supian Suri, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kota Depok, instansi vertikal, organisasi kemasyarakatan, hingga insan pers.

Sidang paripurna dinyatakan memenuhi kuorum dengan kehadiran 37 dari 49 anggota DPRD, terdiri dari 28 anggota hadir secara langsung dan sembilan anggota mengikuti rapat secara virtual.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Ade Supriatna menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia atas peringatan Hari Bhayangkara ke-80 serta mengucapkan selamat Hari Koperasi Nasional 2026. Menurutnya, kedua momentum tersebut diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kebersamaan.

Agenda utama rapat adalah penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD mengenai hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Banggar memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Depok yang kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-15 kalinya. Prestasi tersebut dinilai menjadi bukti bahwa tata kelola administrasi keuangan daerah terus berjalan sesuai dengan ketentuan.

Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan penting agar pengelolaan anggaran daerah semakin efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Berdasarkan hasil evaluasi Banggar, realisasi pendapatan daerah mencapai sekitar 95 persen, sedangkan realisasi belanja baru menyentuh sekitar 89 persen. Kondisi tersebut menghasilkan surplus anggaran sekitar Rp9 miliar, namun juga menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) meningkat hingga sekitar Rp275,82 miliar.

DPRD menilai tingginya SiLPA menjadi indikator masih perlunya peningkatan kualitas perencanaan program, percepatan proses pengadaan barang dan jasa, serta penguatan pengendalian pelaksanaan kegiatan agar anggaran yang telah dialokasikan dapat terserap secara maksimal.

Selain itu, Banggar juga menyoroti potensi penerimaan pajak daerah yang dinilai belum tergarap secara optimal. Tercatat masih terdapat potensi pendapatan sekitar Rp169 miliar yang belum berhasil dihimpun. Untuk itu, Pemerintah Kota Depok didorong memperkuat sistem perpajakan melalui digitalisasi layanan, integrasi data perizinan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tidak hanya dari sisi pendapatan, DPRD juga meminta percepatan realisasi belanja modal, bantuan sosial, subsidi, serta belanja tidak terduga. Percepatan pembebasan lahan, peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur, penanganan persoalan sampah, sertifikasi aset daerah, hingga evaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga menjadi perhatian dalam rekomendasi DPRD.

Setelah melalui pembahasan secara menyeluruh, Badan Anggaran merekomendasikan agar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2025 disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan tetap memperhatikan seluruh rekomendasi yang telah disampaikan.

Dalam rapat yang sama, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok turut melaporkan perubahan Propemperda Tahun 2026. Jumlah Raperda yang akan dibahas bertambah dari empat menjadi lima, meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Depok Tahun 2026–2046, Penyelenggaraan Perhubungan, Pengelolaan Kesehatan, Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia.

Menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriatna berharap seluruh keputusan yang telah dihasilkan dapat menjadi pijakan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Seluruh rekomendasi DPRD diharapkan menjadi komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan Kota Depok menuju kota yang maju, modern, dan semakin sejahtera,” ujar Ade Supriatna.

(Aden)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *