DPP SWI Audiensi dengan Dewan Pers, Bahas Standar Organisasi Wartawan dan Keanggotaan Aktif

Jakarta, jarinusa.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) kembali menggelar audiensi dengan Dewan Pers di Ruang Rapat Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026).

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua Totok Suryanto bersama empat anggota Dewan Pers lainnya, yakni Abdul Manan, Muhammad Jazuli, Yogi Ismanto, serta Maha Eka Swasta.

Sementara itu, rombongan DPP SWI dipimpin oleh Ketua Umum Iskandar, didampingi Sekretaris Jenderal Herry Budiman, Wasekjen Toto, Bendahara Umum Anwar Nurdin, Kabid OKK Riki, Kabid Hukum Robert Marpaung, dan Kabid Diklat Omega Tahun.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas implementasi Peraturan Dewan Pers Nomor 3/PERATURAN-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan, termasuk pandangan mengenai keanggotaan organisasi wartawan di Indonesia.

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, mengungkapkan bahwa hingga kini masih ditemukan wartawan yang tercatat sebagai anggota lebih dari satu organisasi wartawan, bahkan ada yang juga menjadi anggota organisasi perusahaan pers.

“Masih ada anggota organisasi yang bergabung dalam dua organisasi. Mereka masuk organisasi wartawan sekaligus organisasi perusahaan pers,” ujarnya.

Menurut Totok, Dewan Pers tengah berupaya memperoleh data yang akurat mengenai jumlah wartawan aktif di Indonesia. Karena itu, ia mengimbau agar setiap wartawan hanya bergabung dalam satu organisasi wartawan. Selain itu, mereka yang sudah tidak lagi aktif menjalankan profesi jurnalistik diharapkan tidak lagi tercatat sebagai anggota organisasi wartawan.

Dewan Pers juga akan melakukan verifikasi ulang terhadap data keanggotaan organisasi wartawan yang telah menjadi konstituen.

Senada dengan itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menegaskan bahwa organisasi wartawan seharusnya hanya beranggotakan wartawan yang masih aktif menjalankan tugas jurnalistik.

Ia menambahkan, pemilik atau direktur perusahaan media sebaiknya bergabung dalam organisasi perusahaan pers, bukan organisasi wartawan, karena statusnya telah menjadi pelaku usaha media.

Abdul Manan juga menjelaskan bahwa Peraturan Dewan Pers Nomor 3/PERATURAN-DP/X/2025 membawa sejumlah perubahan persyaratan bagi organisasi wartawan yang ingin menjadi konstituen Dewan Pers. Salah satu syarat utamanya adalah setiap anggota wajib menyerahkan karya jurnalistik selama enam bulan terakhir sebagai bukti masih aktif menjalankan profesi wartawan.

“Kami ingin seluruh organisasi wartawan yang menjadi konstituen benar-benar beranggotakan wartawan aktif. Karya jurnalistik enam bulan terakhir bukanlah syarat yang sulit bagi wartawan yang memang masih menjalankan tugas jurnalistik,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum SWI, Iskandar, menyampaikan apresiasi atas kesempatan berdialog dan berbagai arahan yang diberikan Dewan Pers. Menurutnya, seluruh informasi dan kebijakan yang disampaikan akan segera disosialisasikan kepada seluruh jajaran SWI di Indonesia.

“Terima kasih kepada Wakil Ketua Dewan Pers Pak Totok beserta seluruh anggota Dewan Pers yang telah menerima audiensi SWI hari ini. Arahan yang disampaikan menjadi perhatian penting bagi DPP SWI dalam menjalankan organisasi ke depan dan akan kami teruskan kepada seluruh anggota SWI di seluruh Indonesia,” tutup Iskandar.

(Aden)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *