Depok, jarinusa.id — Masyarakat Kota Depok yang merasa kondisi kesejahteraannya belum sesuai dengan data pemerintah kini dapat mengajukan pembaruan data desil secara mandiri melalui kanal resmi yang disediakan Badan Pusat Statistik (BPS).
Statistisi Ahli Muda BPS Kota Depok, Bisma Putra Adipujatama, S.Si., menjelaskan bahwa pembaruan data terkait desil kesejahteraan tersedia melalui tiga kanal. Salah satunya dapat dilakukan secara daring melalui kanal BPS.
“Untuk terkait pembaruan data, terkait desil itu ada tiga kanal. Salah satu kanalnya di BPS. Masyarakat bisa melakukan pembaruan data secara online melalui dtsen-form.bps.go.id. Di situ nanti ada kelengkapan yang harus diisi dan dilengkapi,” ujar Bisma saat ditemui, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, masyarakat perlu memperhatikan seluruh persyaratan dan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan pembaruan. Hal tersebut penting agar proses verifikasi dapat berjalan tanpa kendala.
Bisma mengungkapkan, dalam proses verifikasi masih ditemukan sejumlah dokumen yang diunggah masyarakat belum memenuhi ketentuan teknis. Salah satunya terkait surat keterangan yang seharusnya mendapatkan tanda tangan pejabat yang berwenang.
“Kalau saya lihat dari teman-teman verifikator, banyak masyarakat meng-upload dokumen yang tidak sesuai dengan yang sudah ditetapkan. Misalkan ada surat keterangan yang harus ditandatangani Pak Lurah, tetapi tidak ditandatangani oleh Pak Lurah,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat tim verifikator harus membatalkan atau mengembalikan pengajuan untuk diperbaiki. Pemohon kemudian diminta mengunggah kembali dokumen yang telah disesuaikan dengan persyaratan.
“Jadi mau tidak mau kita dari tim verifikator harus melakukan cancel. Nanti masyarakat harus meng-upload ulang dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan,” tambah Bisma.
Bisa Datang Langsung ke BPS Jika Mengalami Kendala
Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan atau belum memahami proses pembaruan data secara daring, BPS Kota Depok juga menyediakan layanan tatap muka melalui Pelayanan Statistik Terpadu (PST).
“Kalau misalkan ada yang kurang jelas, bisa datang ke PST BPS Kota Depok. Nanti dilayani oleh petugas PST kita,” kata Bisma.
Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat tidak hanya diberikan akses untuk mengajukan pembaruan data secara mandiri, tetapi juga dapat memperoleh bantuan ketika mengalami kendala dalam proses pengajuan.
Maksimal Lima Hari Kerja Ada Tindak Lanjut
BPS Kota Depok juga memastikan setiap pengajuan pembaruan data yang masuk mendapatkan tindak lanjut. Bisma menyebutkan, pemohon akan memperoleh informasi mengenai status pengajuannya paling lama dalam lima hari kerja.
“Jadi dari setiap masyarakat melakukan pembaruan data, kita pastikan lima hari itu ada tindak lanjutnya, apakah disetujui atau ada perbaikan,” terangnya.
Apabila terdapat dokumen yang perlu diperbaiki, petugas PST BPS Kota Depok akan menghubungi pemohon melalui WhatsApp menggunakan nomor yang tercantum dalam pengajuan.
“Kalau misalkan ada perbaikan, kita WA dari tim PST BPS Kota Depok dengan nomor WA yang tercantum, terkait kesalahannya apa saja untuk diperbaiki,” tegas Bisma.
Sementara itu, dari sisi jumlah pengajuan, aktivitas pembaruan data di BPS Kota Depok disebut masih berjalan relatif stabil. Berdasarkan informasi dari petugas, rata-rata terdapat sekitar dua hingga tiga pengajuan per hari, baik dari pendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun non-KIP.
“Kalau tadi informasi dari petugas, rata-rata dua per hari, dua sampai tiga per hari. Itu dari KIP sama non-KIP. Tapi untuk yang akhir-akhir ini banyak yang dari KIP,” pungkasnya.
BPS mengimbau masyarakat yang hendak memperbarui data agar terlebih dahulu memastikan seluruh informasi dan dokumen yang diperlukan telah sesuai dengan ketentuan. Dengan begitu, proses verifikasi dapat berjalan lebih lancar dan pemohon tidak perlu melakukan pengunggahan ulang akibat kesalahan administrasi.
(Aden)






