Sukabumi, Jarinusa.id – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan di sektor pariwisata. Salah satu langkah nyata yang kini dilakukan adalah meluncurkan Program Parkir Wisata SOMEAH (Sopan, aMan, Endah, dan berkAH) sebagai upaya membenahi tata kelola parkir di kawasan wisata, khususnya di pesisir selatan Sukabumi.
Program tersebut diresmikan oleh Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, di kawasan Pantai Istana Presiden (IP) Citepus, Palabuhanratu, Senin (3/8/2026). Peluncuran ini menjadi awal penerapan sistem parkir yang lebih profesional pada 13 destinasi wisata yang dijadikan proyek percontohan sebelum diperluas ke seluruh 58 destinasi wisata di kawasan pantai selatan.
Acara peluncuran turut dihadiri unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, pengelola objek wisata, serta para pelaku usaha pariwisata yang mendukung pengembangan destinasi unggulan Kabupaten Sukabumi.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Andreas menekankan bahwa pelayanan kepada wisatawan dimulai sejak mereka memasuki kawasan wisata. Karena itu, sistem parkir harus menjadi bagian penting dalam menciptakan pengalaman berwisata yang nyaman.
“Parkir merupakan pintu gerbang pelayanan kepada wisatawan. Pengelolaannya harus dilakukan secara legal, tertib, profesional, serta dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada setiap pengunjung,” ujarnya.
Melalui Program Parkir Wisata SOMEAH, seluruh pengelola parkir diwajibkan mematuhi ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Petugas parkir harus memiliki izin resmi, mengenakan atribut, memberikan karcis parkir kepada pengguna jasa, menerapkan tarif sesuai ketentuan, serta bertanggung jawab terhadap keamanan kendaraan wisatawan.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menjelaskan bahwa penataan parkir merupakan bagian dari strategi meningkatkan daya saing sektor pariwisata. Selain memberikan kepastian pelayanan, program ini juga diharapkan mampu menghilangkan praktik pungutan liar yang masih terjadi di beberapa lokasi wisata.

Sebanyak 13 lokasi yang menjadi percontohan akan dievaluasi sebelum sistem yang sama diterapkan secara bertahap di 45 destinasi wisata lainnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi, Herdy Soemantri, menyampaikan bahwa penataan parkir tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan retribusi yang lebih tertib dan akuntabel.
Menurutnya, meningkatnya kunjungan wisatawan juga akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama bagi pelaku usaha kuliner, UMKM, serta berbagai sektor pendukung pariwisata.
Adapun tarif parkir dalam Program Parkir Wisata SOMEAH mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp3.000 untuk mobil pribadi dan pikap, Rp5.000 untuk mikrobus, serta Rp10.000 untuk bus besar dan truk dua sumbu.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sukabumi bersama jajaran Forkopimda juga menyerahkan secara simbolis dokumen perizinan parkir kepada sejumlah perwakilan pengelola kawasan wisata sebagai tanda dimulainya implementasi program.
Melalui Program Parkir Wisata SOMEAH, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap tercipta sistem pengelolaan parkir yang lebih tertib, transparan, berorientasi pada pelayanan prima, serta mampu memperkuat citra destinasi wisata Sukabumi sebagai tujuan wisata yang aman, nyaman, dan berdaya saing.
(Aden)





Leave a Reply