JAKARTA | jarinusa.id – Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) mengecam keras aksi teror terhadap wartawan Syahbudin Padank, yang juga merupakan pengurus SWI Kota Subulussalam, Provinsi Aceh. Peristiwa ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap insan pers di Indonesia.
Insiden tersebut terjadi pada Jumat dini hari (17/10/2025) di Desa Sikalondang, Dusun Lae Mbetar, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, ketika rumah dan mobil milik Syahbudin dirusak serta dilempari oleh orang tak dikenal (OTK). Aksi ini tak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban, terutama anak dan istrinya.
Plt. Ketua Umum SWI Herry Budiman dalam keterangannya, Sabtu malam (18/10/2025), mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Itu tindakan keji dan biadab terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Polisi harus mengusut tuntas, tidak hanya pelaku lapangan, tapi juga dalangnya,” tegas Herry.
Ia menambahkan, kasus kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, tindakan ini berpotensi mengancam kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Bisa saja OTK itu hanya suruhan. Kepolisian harus berani membongkar siapa dalang di balik aksi keji ini,” ujarnya.
Herry juga mengimbau masyarakat untuk menghormati kerja jurnalistik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, lanjutnya, seharusnya diselesaikan secara etis dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Silakan ajukan hak jawab atau koreksi. Kalau tidak puas, laporkan ke Dewan Pers. Jangan dengan cara-cara teror dan intimidasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua SWI Subulussalam Suhendri Solin menilai bahwa insiden ini bukan hanya serangan terhadap satu individu, tetapi juga terhadap seluruh wartawan di Aceh.
“Kapolres Subulussalam harus segera menangkap pelaku. SWI akan mengawal proses hukum kasus ini. Ini jelas pelanggaran HAM dan ancaman terhadap kebebasan pers,” tegas Suhendri.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Subulussalam dengan nomor laporan STTLP/B/137/X/2025/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH. Dalam laporannya, Syahbudin menyatakan bahwa serangan tersebut diduga kuat berkaitan dengan profesinya sebagai wartawan.
SWI menegaskan akan terus mengawal penegakan hukum atas kasus ini dan memastikan kebebasan pers tetap dilindungi dari segala bentuk teror maupun intimidasi.
(Aden)