Home / Lensa / Proses NIP PPPK 2025 di Depok Masih Berjalan, BKPSDM: Tunggu Pengumuman Resmi

Proses NIP PPPK 2025 di Depok Masih Berjalan, BKPSDM: Tunggu Pengumuman Resmi

Depok, jarinusa.id — Ribuan tenaga honorer dan pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok diminta untuk tidak panik menunggu hasil penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, menegaskan bahwa seluruh proses penetapan masih berlangsung dan dikerjakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, ribuan data peserta saat ini sedang dalam tahap pengolahan dan verifikasi oleh pihak berwenang. Proses tersebut membutuhkan waktu agar hasil akhir benar-benar valid dan akurat.

“Kami minta seluruh tenaga honorer tetap tenang. Proses berjalan sesuai aturan, dan nantinya akan ada pengumuman resmi dari BKPSDM,” ujar Rahman, dikutip dari situs resmi Pemkot Depok, Kamis (30/10/2025).

Ia menyebutkan bahwa peserta dapat memantau perkembangan secara mandiri melalui platform Mola BKN, namun pengumuman akhir akan tetap diumumkan secara resmi oleh BKPSDM.

Rahman juga menuturkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar tahapan penetapan NIP berjalan tanpa hambatan.

“Kami melakukan pengecekan teliti agar tidak terjadi kesalahan input maupun berkas, sehingga meminimalkan kendala dalam proses verifikasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan para peserta untuk mematuhi setiap prosedur yang berlaku serta menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan jika sewaktu-waktu ada perubahan status atau permintaan perbaikan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Jika ada dokumen yang harus diperbaiki, peserta diminta segera menindaklanjutinya sesuai mekanisme. Ini penting agar proses dapat berjalan lancar,” tambahnya.

Rahman pun berharap seluruh pihak dapat bersabar dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak resmi.

“Kami berharap semua tetap mengikuti prosedur, memonitor status pengajuan, serta menunggu informasi resmi dari BKPSDM,” tutupnya.

(Aden)

Loading

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!