Ekonomi BisnisPeristiwa

Kabar Gembira Untuk Warga Jawa Barat Pengampunan Pajak Di Perpanjang

Jawa Barat, jarinusa.id || Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan hari ini, Jumat, 27 Juni 2025, bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025 akan diperpanjang hingga 30 September 2025.

Di akun media sosial, Dedi menyatakan bahwa pemilik kendaraan di Jawa Barat masih menghadapi antrean panjang untuk membayar pajak atau mengikuti program penghapusan pajak yang diberlakukan sejak Maret 2025.

“Kami sampaikan bahwa karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang antreannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya di akun TikTok @dedimulyadiofficial

Namun, kali ini menurut gubernur Jawa Barat ada yang berbeda yakni jika beberapa waktu yang lalu Jasa Raharja dibayarkan full atau penuh sesuai dengan lamanya menunggak maka ada kebijakan baru.

“Dirut Jasa Raharjanya memberikan kebijakan untuk warga pemilik kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dilaksanakan dua tahun, yaitu tahun yang lalu dan tahun ini tahun berjalan,” jelas gubernur Jawa Barat.

Ini adalah kompensasi dari Jasa Raharja atas tunggakannya, kata Dedi.

“Jadi sekali lagi tunggakan Jasa Raharjanya hanya dibayarkan 2 tahun yaitu tahun kemarin dan tahun berjalan,” sambung Dedi Mulyadi.

Selain itu, gubernur Jawa Barat meminta warga Jawa Barat yang memiliki kendaraan di Tatar Pasundan untuk segera membayar pajak karena jika tidak, gubernur akan menerapkan kebijakan.

“Ayo bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni nggak bisa lewat lagi loh di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya,” tegasnya.

[Nop]

Loading

Tinggalkan Balasan