Pemkot Depok Buka Posko Pengaduan THR 2026, Disnaker Siap Tindak Tegas Perusahaan yang Lalai

Ekonomi Bisnis15 Dilihat
banner 468x60

Depok, jarinusa.id – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Depok resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja dan buruh terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Disnaker Kota Depok, Nessi Annisa Handari, menegaskan bahwa posko tersebut menjadi ruang aduan bagi pekerja yang belum menerima THR atau mengalami kendala dalam proses pembayarannya.

banner 336x280

“Posko ini kami buka untuk memberikan ruang pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR atau menghadapi hambatan dalam pembayarannya,” ujarnya, Rabu (04/03/26).

Ia menjelaskan, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan tersebut mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku dan harus dipatuhi oleh seluruh pemberi kerja.

Adapun THR keagamaan diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan. Besaran yang diterima disesuaikan dengan aturan yang berlaku, termasuk perhitungan proporsional bagi pekerja dengan masa kerja tertentu.

Untuk memudahkan akses, layanan pengaduan dibuka secara langsung di Kantor Disnaker Kota Depok, Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok, setiap hari kerja pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Selain layanan tatap muka, Disnaker juga menyediakan kanal pengaduan daring melalui WhatsApp di nomor 0859-7387-2874.

Nessi memastikan setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti. Ia berharap keberadaan posko ini dapat mendorong terciptanya hubungan industrial yang adil, harmonis, dan saling menghormati antara pekerja dan perusahaan di Kota Depok.

(Aden)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan