HANI 2026: KULDESAK dan Lingkar Napza Desak Pemkot Depok Tinggalkan Pendekatan Punitif, Fokus pada Kesehatan Masyarakat

Depok, jarinusa.id – Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, KULDESAK bersama Lingkar Napza merilis Policy Brief yang disusun oleh Samsu Budiman. Dokumen tersebut berisi dorongan kepada Pemerintah Kota Depok untuk mengubah paradigma penanganan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA), dari pendekatan yang berorientasi pada penghukuman (punitif) menuju pendekatan kesehatan masyarakat (public health) yang lebih inklusif, humanis, dan berkelanjutan. Depok, 5 Juli 2026.

Sebagai salah satu kota penyangga Jakarta yang didominasi penduduk usia produktif, Depok dinilai memiliki tingkat kerentanan yang cukup tinggi terhadap penyalahgunaan NAPZA. Kondisi tersebut diperkuat dengan hasil Survei BNN–BRIN–BPS Tahun 2025 yang mencatat prevalensi penyalahgunaan narkotika secara nasional telah mencapai 2,11 persen.

Dalam kajiannya, KULDESAK dan Lingkar Napza mengidentifikasi tujuh persoalan utama yang masih menjadi tantangan di Kota Depok. Di antaranya masih kuatnya stigma terhadap rehabilitasi yang dianggap sebagai bentuk hukuman, keterbatasan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) baik dari sisi sumber daya manusia maupun sistem rujukan, serta belum optimalnya layanan skrining dan asesmen awal di tingkat puskesmas.

Selain itu, implementasi Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dinilai belum berjalan maksimal karena belum didukung Peraturan Wali Kota sebagai petunjuk teknis pelaksanaan dan penganggaran. Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah minimnya layanan harm reduction, meningkatnya penyalahgunaan obat keras dan psikotropika ilegal, serta belum adanya program pemberdayaan ekonomi yang memadai bagi penyintas pascarehabilitasi sehingga berisiko mengalami kekambuhan (relaps).

Menjawab berbagai persoalan tersebut, Policy Brief itu mengajukan tujuh rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kota Depok, yaitu memperluas akses rehabilitasi secara sukarela tanpa stigma dan diskriminasi, memperkuat kapasitas IPWL melalui peningkatan anggaran dan SDM, mengintegrasikan layanan skrining serta konseling NAPZA di seluruh puskesmas, segera menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang P4GN, mengembangkan layanan harm reduction termasuk terapi metadon dan rehabilitasi berbasis komunitas, memperketat pengawasan peredaran obat keras melalui sinergi lintas instansi, serta menghadirkan program ekonomi kreatif berupa pelatihan kerja dan akses permodalan UMKM bagi penyintas NAPZA.

Melalui rekomendasi tersebut, KULDESAK berharap Pemerintah Kota Depok, DPRD, BNN, serta berbagai elemen masyarakat sipil dapat memperkuat kolaborasi dalam membangun sistem penanganan NAPZA yang lebih efektif, berorientasi pada pemulihan, dan mampu menciptakan Kota Depok yang sehat, aman, serta produktif.

Sementara itu, Ketua SWI DPD Depok, Yeni, menegaskan bahwa upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan pergaulan dan pendidikan. Menurutnya, masyarakat, khususnya generasi muda, perlu didorong untuk bergaul dengan lingkungan yang menerapkan pola hidup sehat.

“Untuk pencegahannya, sebaiknya bergaul dengan orang-orang yang memiliki gaya hidup sehat. Peran pemerintah juga sangat penting untuk terus menyosialisasikan bahaya NAPZA ke sekolah-sekolah, karena mayoritas penyalahgunaan berawal dari lingkungan tersebut,” ujar Yeni.

(Aden)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *