Jakarta, jarinusa.id || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, pada Rabu (20/8/2025) malam. Penangkapan pria yang akrab disapa Noel itu diduga terkait praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Kamis (21/8/2025). Ia menegaskan bahwa perkara ini berbeda dengan kasus pemerasan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang saat ini juga tengah ditangani.
Sebagai pejabat negara, Noel memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan catatan terakhir yang dilaporkan pada Desember 2024, tak lama setelah dilantik sebagai Wamenaker Oktober 2024, tercatat kekayaan Noel mencapai Rp 17,62 miliar.
Data LHKPN yang diakses detikFinance, Kamis (21/8/2025), menunjukkan mayoritas harta Noel berupa tanah dan bangunan senilai Rp 12,14 miliar yang tersebar di Depok dan Bogor dengan total lima unit. Selain itu, Noel juga melaporkan kepemilikan lima kendaraan pribadi senilai Rp 3,33 miliar, kas sebesar Rp 2,02 miliar, serta harta bergerak lainnya Rp 109,5 juta.
Dengan penangkapan ini, langkah hukum selanjutnya terhadap Immanuel Ebenezer kini menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai pejabat tinggi di Kementerian Ketenagakerjaan.
[Nop] Lansir detikFinance