Wakil Wali Kota Depok Akan Tindak Tegas Jika SPMB Tahun 2025 Terdapat Praktik Titip-Menitip
Depok, jarinusa.id || Jika terbukti kecurangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2025, Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah mengatakan bahwa akan ada sanksi pidana.
“Guna memperkuat integritas sistem, Pemkot Depok akan mengikat para pelaksana melalui perjanjian dan pernyataan komitmen. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi hukum pidana akan diberlakukan,” ujar Chandra, Minggu.
Dia menyatakan bahwa Pemerintah Kota Depok berkomitmen untuk menjalankan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan cara yang adil, jujur, dan bebas dari kecurangan.
“Kami memastikan bahwa dalam pelaksanaan SPMB tidak ada praktik titip-menitip. Ini bentuk komitmen kami untuk menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat Depok,” tegas Chandra Rahmansyah.
Ia menegaskan bahwa praktik curang seperti penjualan kursi tidak akan diterima, dan pemerintah akan bertindak tegas terhadap manipulasi data, gratifikasi, dan pelanggaran lainnya yang mengganggu proses penerimaan yang adil dan transparan.
“Arahan Wali Kota sangat jelas, sistem ini harus bersih dari kecurangan dalam bentuk apa pun. Karena itu, kami mengumpulkan seluruh tenaga pendidik dan operator agar mereka sejalan dengan instruksi pimpinan,” bebernya.
Chandra Rahmansyah mengingatkan, pelaksanaan SPMB adalah amanah besar, bukan hanya kepada pemerintah, tetapi juga kepada Tuhan dan bangsa.
“Ini adalah tanggung jawab kepada Tuhan, bangsa, dan rakyat Indonesia. Ini ladang amal. Kami berharap mereka yang menjalankan tugas ini dengan niat baik akan mendapatkan balasan kebaikan dari Tuhan Yang Maha Kuasa,” ungkapnya.
Sebelum ini, Wali Kota Depok Supian Suri menyatakan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) akan dilaksanakan tanpa titip-menitip, intervensi, atau penyalahgunaan wewenang.
“Segala keputusan dan proses yang akan berjalan menjadi kewenangan dan keputusan penuh panitia, sesuai aturan SPMB,” katanya.
Ia menegaskan, tidak ada ruang bagi intervensi dalam proses seleksi masuk sekolah negeri.
“Kami tidak bisa memaksakan seluruh siswa masuk dan bersekolah di sekolah negeri, karena ini akan berpengaruh pada kualitas pendidikan. Semua harus sesuai kapasitas,” tuturnya.
[Nop]