Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan tersebut.
Karena memiliki karakter khusus, media siber memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat berjalan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
-
Media Siber: segala bentuk media yang menggunakan internet, melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
-
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content): segala konten yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, misalnya artikel, gambar, komentar, suara, video, blog, forum, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
-
Pada prinsipnya setiap berita wajib melalui verifikasi.
-
Berita yang dapat merugikan pihak lain wajib diverifikasi untuk menjaga akurasi dan keberimbangan.
-
Pengecualian verifikasi diperbolehkan dengan syarat:
-
Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak.
-
Sumber berita jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten.
-
Subjek berita tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.
-
Media memberi penjelasan kepada pembaca bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
-
-
Penjelasan tersebut harus ditulis di akhir berita, menggunakan huruf miring dan dalam kurung.
-
Setelah publikasi, media wajib melanjutkan upaya verifikasi, lalu memutakhirkan berita dengan hasil verifikasi, disertai tautan ke berita awal.
3. Isi Buatan Pengguna
-
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan Isi Buatan Pengguna yang sesuai UU No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
-
Pengguna wajib melakukan registrasi dan log-in sebelum mempublikasikan konten.
-
Dalam registrasi, pengguna wajib menyetujui bahwa konten tidak boleh:
-
Memuat kebohongan, fitnah, sadisme, atau pornografi.
-
Mengandung SARA, ujaran kebencian, atau ajakan kekerasan.
-
Diskriminatif berdasarkan gender, bahasa, atau merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, maupun penyandang disabilitas.
-
-
Media siber berhak mengedit atau menghapus konten yang melanggar aturan.
-
Wajib menyediakan mekanisme pengaduan atas konten yang melanggar.
-
Wajib menghapus atau memperbaiki konten yang dilaporkan dalam waktu maksimal 2 x 24 jam.
-
Media tidak bertanggung jawab atas dampak hukum jika telah memenuhi kewajiban pengelolaan konten.
-
Media tetap bertanggung jawab jika tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
-
Mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
-
Ralat, koreksi, dan hak jawab harus ditautkan pada berita yang dimaksud serta mencantumkan waktu pemuatan.
-
Jika berita disebarluaskan ke media lain:
-
Tanggung jawab hanya pada media pembuat berita.
-
Koreksi harus diikuti oleh media lain yang mengutip.
-
Media yang tidak melakukan koreksi bertanggung jawab penuh secara hukum.
-
-
Media yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi pidana berupa denda hingga Rp500.000.000.
5. Pencabutan Berita
-
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena sensor dari luar redaksi, kecuali:
-
Terkait isu SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatis korban, atau pertimbangan khusus Dewan Pers.
-
-
Media lain wajib mengikuti pencabutan berita dari media asal.
-
Pencabutan harus disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
-
Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk berita dan iklan.
-
Konten berbayar wajib diberi label jelas, seperti: advertorial, iklan, ads, sponsored, atau sebutan sejenis.
7. Hak Cipta
-
Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan.
8. Pencantuman Pedoman
-
Media siber wajib menampilkan Pedoman Pemberitaan Media Siber secara terang dan jelas di medianya.
9. Sengketa
-
Sengketa terkait pelaksanaan Pedoman ini akan diselesaikan oleh Dewan Pers.