Lurah bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas dan para RW Grebek penjual Obat Tramadol

Jarinusa.id Depok. Adanya sebuah laporan dari masyarakat terkait adanya toko kelontong yang menjual obat obatan keras tanpa ijin dan memenuhi standar kefarmasian di wilayah RW 07 kelurahan pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok , lurah bersama LPM, bhabinkamtibmas, Babinsa, Formasi dan para RW grebek toko kelontong.

Dalam penggerebekan itu, ditemukan obat berupa Hexymer, Trihexyphenidyl dan Tramadol HCI. Pihak kelurahan langsung menyerahkan seorang pria asal Aceh ( Ikh 21 th ) itu ke kepolisian sektor Bojongsari.

“Kami amankan seorang pria yang diduga melakukan tindakan penyalahgunaan izin edar Obat yang tidak memenuhi standar atau persyaratan kefarmasian,” ucap lurah Asep Wisnu Nugraha.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa Hexymer 1000 butir, Trihexyphenidyl 1400 butir dan Tramadol HCI 1155 butir.

Asep Wisnu, berharap pihak kepolisian memproses hukum pelaku penjual Obat, agar kedepannya masyarakat kelurahan pengasinan tidak menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

(Red)

Loading