Kode Etik Jurnalistik
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers menjadi sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki serta meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia menyadari adanya tanggung jawab sosial, kepentingan bangsa, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Pers dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, serta perannya, dituntut untuk profesional dan menghormati hak asasi setiap orang. Pers juga harus terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers serta memenuhi hak publik memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi. Landasan ini menjadi pedoman menjaga kepercayaan publik sekaligus menegakkan integritas dan profesionalisme.
Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan serta menaati Kode Etik Jurnalistik berikut:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran:
-
Independen berarti memberitakan sesuai hati nurani tanpa intervensi pihak mana pun.
-
Akurat berarti benar sesuai fakta objektif saat peristiwa terjadi.
-
Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan yang sama.
-
Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat sengaja merugikan pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran:
Cara profesional meliputi:
-
Menunjukkan identitas diri kepada narasumber.
-
Menghormati hak privasi.
-
Tidak menyuap.
-
Menghasilkan berita faktual dan jelas sumbernya.
-
Menyertakan keterangan sumber pada foto, gambar, atau rekaman suara.
-
Menyajikan secara berimbang, termasuk pada peristiwa traumatis.
-
Tidak melakukan plagiat.
-
Boleh menggunakan cara tertentu untuk investigasi demi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampur fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila maupun identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan. Wartawan juga menghormati kesepakatan embargo, informasi latar belakang, serta off the record.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi atas dasar suku, ras, agama, jenis kelamin, warna kulit, atau bahasa. Wartawan juga tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, atau penyandang disabilitas.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber terkait kehidupan pribadi, kecuali bila menyangkut kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat, disertai permintaan maaf kepada publik.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran:
-
Hak jawab adalah hak pihak yang dirugikan untuk menanggapi atau menyanggah berita.
-
Hak koreksi adalah hak memperbaiki kesalahan fakta dalam berita.
-
Proporsional berarti setara dengan kesalahan atau bagian berita yang perlu diperbaiki.
Sanksi dan Penegakan
-
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers.
-
Sanksi diberikan oleh organisasi wartawan atau perusahaan pers.
Mekanisme Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Redaksi jarinusa.id melaksanakan ralat, koreksi, dan hak jawab sesuai Pedoman Media Siber.
Permintaan dapat diajukan melalui:
-
Nomor kontak yang tertera di halaman bawah.
-
Surat elektronik ke jarinusamediacakrawala@gmail.com dengan subjek: HAK JAWAB.
Pemohon wajib menyebutkan:
-
Identitas dengan jelas.
-
Bagian berita yang dianggap keliru.
-
Tautan artikel yang dimaksud.
![]()



