Depok, jarinusa.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, menegaskan bahwa para honorer tidak perlu panik terkait belum munculnya menu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu di akun SSCASN. Menurutnya, situasi ini wajar karena masih ada tahapan penting yang harus diselesaikan.
Rahman menjelaskan, jadwal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) menyebutkan bahwa penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu berlangsung pada 26 Agustus hingga 4 September 2025. Artinya, menu DRH baru dapat diakses setelah instansi masing-masing mengumumkan alokasi kebutuhan.
“Selama tahapan itu belum selesai, wajar kalau menu pengisian DRH belum muncul. Jadi, jangan khawatir dan jangan panik. Tunggu saja prosesnya,” kata Rahman, Kamis (4/9/2025).
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa instansi memiliki waktu pengumuman alokasi kebutuhan pada 27 Agustus hingga 6 September 2025. Selama rentang waktu tersebut, para peserta memang belum bisa mengisi DRH hingga instansi benar-benar menyelesaikan pengumumannya.
Rahman juga mengingatkan, pengisian DRH hanya dapat dilakukan oleh peserta yang namanya tercantum dalam pengumuman instansi. Dengan begitu, setiap honorer diminta lebih cermat membaca informasi resmi yang dikeluarkan instansi masing-masing.
Walaupun jadwal resmi menyebutkan pengisian DRH berlangsung pada 28 Agustus hingga 15 September 2025, pelaksanaannya bisa berbeda antarinstansi. Hal ini disebabkan perbedaan kecepatan masing-masing instansi dalam menyelesaikan tahapan penetapan kebutuhan.
“Semua masih sesuai jadwal. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Ikuti alurnya, nanti semuanya akan berjalan sebagaimana mestinya,” tambah Rahman.
Ia memastikan, setelah tahap pengisian DRH selesai, proses akan dilanjutkan dengan usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. Rangkaian ini akan berujung pada penetapan resmi yang dijadwalkan berakhir pada 30 September 2025.
Rahman kembali mengingatkan, seluruh mekanisme ini sudah diatur oleh pemerintah pusat. Karena itu, peserta hanya perlu mengikuti jadwal yang ada tanpa membuat asumsi yang dapat menimbulkan kepanikan.
“Yang terpenting, tetap pantau informasi resmi dari pemerintah pusat maupun instansi terkait. Jangan mudah percaya pada kabar yang belum tentu benar,” pungkasnya.
[Aden] sumber.diskominfodepok