HIRUK PIKUK PROSES PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN 2024

Jarinusa.id, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang dasar. Salah satu wujud dari kedaulatan rakyat adalah dengan diadakan nya pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara demokratis dan beradab melalui partisipasi rakyat seluas – luas nya berdasarkan asas langsung umum bebas, rahasia, jujur dan adil.

Pasal 6 A Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan Bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di usulkan oleh Partai Politik dan gabungan Partai Politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksnaan Pemilihan Umum.

Jelas sudah bahwa mekanisme pemilihan di atur sedemikian rupa oleh Undang – Undang Dasar 1945 agar menjadi jelas dan nyata serta bisa dilaksanakan oleh penyelenggara negara yang mana dalam hal ini Pemerintah melalui Lembaga resmi yang telah dibentuk dan ditunjuk guna menyelenggarakan pemilu yang sesuai dengan asas – asas yang telah ditetapkan untuk di taati dan dijalankan agar marwah demokrasi ini menjadi berwibawa dan bermartabat oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).

Dalam pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 sudah dimulai dari sekarang dalam rangka menjaring kandidat untuk dipasangkan dan berpasangan yang akan di usung oleh Partai Politik dan gabungan Partai Politik untuk diusung menjadi kandidat calon yang diharapkan masing-masing partai Politik pengusung maupun pendukung bisa memenangkan kontestasi pemilihan tersebut yang kemudian bisa memerintah selama periode lima tahun kedepan.

Sampai dengan saat tulisan ini di buat bahwa untuk kandidat yang secara resmi dicalonkan terdiri dari tiga pasang calon jika tidak ada perubahan dan situasi politik yang membuat berubah karena berbagai macam persoalan hasil dari loby – loby politik dan komunikasi antar partai yang lolos dalam parlementery treshold menuju presidensial treshold, menarik untuk di pelajari dan dilakukan analisis bahwa akibat dari adanya treshold ( ambang batas ) baik parlemen maupun presidensial mengakibatkan adanya loby – loby yang menjadi tontonan dan bacaan secara menyuluruh bagi rakyat Indonesia bahwa loby politik yang di pertontonkan menunjukan inilah potret demokrasi yang sedang berjalan penuh dengan intrik dan taktik serta strategi siapa berpasangan dengan siapa untuk memenangkan kontestasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Bahwa politik adalah seni dalam mendapatkan, menjalankan dan mempertahankan kekuasaan sedang memulai efisode pertamanya untuk mendapatkan kekuasaan yaitu dengan mencalonkan Sosok atau Figur yang mempunyai kans besar untuk menjadi pemenang baik itu Ketua Umum Partai maupun tokoh yang dianggap Potensial dengan kriteria – kriteria yang bisa diterima dan mendapatkan simpati dari rakyat yang mempunyai hak pilih atau suara untuk dipergunakan memilih, dalam proses menentukan siapa berpasangan dengan siapa tentunya tidak lepas dari apa yang di sebut dengan Ongkos Politk Pemilihan yang sampai dengan saat ini belum ada Undang – Undang yang mengatur tentan Pendanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sehingga terkesan dalam proses menentukan siapa berpasangan dengan siapa sangat alot dan dramatis.

Berapa pasang ideal nya calon presiden sekarang agar dalam proses pesta demokrasi ini tidak terjadi polarisasi ( perpecahan ) di masyarakat yang membesar sehingga siapapun pemenang nya kelak yang akan memimpin Indonesia dapat diterima dengan jiwa besar oleh seluruh rakyat Indonesia dan dewasa dalam demokrasi karena belajar dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 lalu polarisasi itu terjadi dengan merendahkan derajat manusia dengan diksi merendah kan martabat manusia dan demokrasi dengan sebutan Cebong dan Kampret, maka dari itu menurut analisis penulis bahwa ideal nya Calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut harus lah lebih dari Dua Pasang, bisa Tiga bisa Empat dengan komposisi partai yang ada sekarang yang lolos parlementery treshold menuju Presidential Treshold dua puluh persen.

Indonesia adalah negara yang kaya akan budaya dan keaneka ragaman baik itu adat istiadat, suku, agama dan ras dan Negara ini ada terbentuk hasil dari pemikiran dan perdebatan serta cucuran keringat ,darah dan airmata para pendiri bangsa mempunyai tujuan yang sangat mulia yaitu keadilan dan kemakmuran jangan sampai hanya karena perbedaan pilihan dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden sehingga bangsa ini menjadi pecah dan terbelah baik itu oleh sikap maupun narasi dan prilaku yang bar – bar yang akan berakibat merugikan bangsa itu sendiri, segara akhiri dengan perendahan terhadap derajat manusia dengan panggilan Cebong dan Kampret yang ada adalah Kamu dan Aku untuk menjadi KITA atas dasar perbedaan dan kedewasaan dalam berdemokrasi, biarlah proses penentuan Calon Presiden ini berlangsung secara alamiah dan apa adanya tugas kita bersama ini adalah mari melihat dan berkomentar yang baik dengan tidak saling menjatuhkan dan menjelekan, bangsa ini terlalu besar untuk dikorbankan hanya karena Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan karena perbedaan pilihan.

Dalam pasal 12 Undang – Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bahwa tugas dan kewenangan KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum baik Pilpres, DPR RI, DPD maupun pemilihan Gubernur,Walikota,Bupati, DPRD TK I dan TK II harus lah menjadi penyelenggara yang mandiri terbebas dari intervensi dan kepentingan apapun karena nasib bangsa dan negara dalam hal menentukan pemimpin lima tahun kedepan ada ditangan KPU penulis berharap lembaga KPU ini benar- benar melakukan kinerja yang membumi dan profesional agar Pemilu yang mana dalam hal ini Pilpres berkualitas dan berwibawa sehingga Presiden dan Wakil presiden lima tahun kedepan baik secara legalitas maupun legitimasi kuat sehingga Bangsa dan Rakyat di Negara ini bangga akan Presiden dan Wakil presiden nya.

OLEH . TAJUDIN.SH.MH.
DOSEN PRODI PPKN UNPAM

Baltic Lawfirm Ba,da Magrib. Sabtu 6 Mei 2023

Loading