DPRD Depok Evaluasi Sejumlah Perda, Soroti Limbah hingga Perizinan Demi Kualitas Hidup Warga

Politik21 Dilihat
banner 468x60

Depok, jarinusa.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok menggelar rapat kerja selama tiga hari, 29–31 Maret 2026, guna mengevaluasi efektivitas pelaksanaan sejumlah peraturan daerah (Perda). Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap regulasi yang ada benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Depok, H. Bambang Sutopo (HBS), menegaskan bahwa Perda tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif semata. Menurutnya, regulasi harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat serta mengikuti dinamika perkembangan kota.

banner 336x280

“Perda adalah kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat. Ia harus hidup, bekerja, dan memberi manfaat. Ketika tidak lagi efektif atau tidak adaptif terhadap perubahan, maka sudah menjadi tanggung jawab kita untuk mengevaluasi dan memperbaikinya,” tegas HBS.

Dalam rapat tersebut, DPRD menemukan sejumlah persoalan yang masih terjadi di lapangan. Beberapa di antaranya berkaitan dengan pengelolaan air limbah domestik yang dinilai belum optimal dan berdampak pada kualitas lingkungan serta kesehatan warga. Selain itu, penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang belum tuntas juga dinilai menghambat pemenuhan hak masyarakat terhadap fasilitas umum.

Tak hanya itu, pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol dinilai perlu diperkuat guna menjaga ketertiban sosial. Sementara di sektor perizinan, muncul persoalan baru yang berkaitan dengan perubahan regulasi nasional, sehingga perlu penyesuaian terhadap Perda yang sudah ada.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut keadilan, ketertiban, dan kualitas hidup masyarakat Depok,” ujar HBS.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap kebijakan publik harus berpijak pada tiga prinsip utama, yakni berbasis realitas lapangan, berorientasi pada kepentingan masyarakat, serta adaptif terhadap perubahan zaman. Menurutnya, kebijakan tidak boleh hanya lahir dari meja birokrasi, tetapi harus mencerminkan kebutuhan nyata warga.

HBS juga menilai bahwa evaluasi terhadap Perda bukanlah bentuk kegagalan, melainkan indikator kepemimpinan yang sadar dan responsif terhadap perubahan.

“Kota yang maju bukan yang mempertahankan aturan lama, tetapi yang berani melakukan koreksi demi kepentingan masyarakatnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, keputusan yang diambil saat ini akan sangat menentukan masa depan Kota Depok, apakah mampu menjadi kota yang tertib, sehat, dan berdaya saing, atau sebaliknya.

“Kita tidak sekadar merevisi Perda, tetapi sedang memperbaiki tata kelola kota dan memastikan pembangunan berjalan adil serta berkelanjutan. Ukuran keberhasilan bukan pada banyaknya regulasi, melainkan seberapa besar manfaatnya dirasakan masyarakat,” tandasnya.

Sebagai bentuk keterbukaan, HBS juga mengajak masyarakat Kota Depok untuk turut memberikan masukan dan usulan terkait pembentukan maupun revisi Perda, baik melalui kolom komentar maupun aplikasi “Lapor Pak HBS”.

(Aden)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan