Ragam

Gubernur Jawa Barat Resmi Keluarkan Surat Edaran Larangan Pungutan Di Jalan Raya

Jarinusa.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang berbagai bentuk pungutan liar alias pungli dan sumbangan di jalan raya se-Jawa Barat.

Hal itu dituangkan lewat SE Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat ditujukan kepada seluruh pengurus kewilayahan mulai wali kota atau bupati, camat, lurah, dan kepala desa di 27 kabupaten/kota di Jabar

Dalam surat itu, Dedi menyampaikan agar para pengurus kewilayahan menertibkan aktivitas meminta sumbangan di jalan-jalan wilayah Jawa Barat. Tak semata untuk pembangunan rumah ibadah, tapi juga bentuk sejenisnya.

“Berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan lainnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas, kami sampaikan surat edaran larangan,” ujar Dedi dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4).

Dedi pun meminta setiap kepala daerah di Jabar membentuk tim pengawas untuk menertibkan pungutan di jalan raya, termasuk parkir liar.

Ia mengatakan penghimpunan dana untuk pembangunan rumah ibadah dapat dicari solusi lain.

“Misalnya lagi ada pembangunan masjid, lagi ada pembangunan musala dan sejenisnya. Maka kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut,” ujarnya.

{Red}