Depok – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan resmi meluncurkan program PEKA (Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan) di Ruang Teratai, Balai Kota Depok, Senin (13/7/2026). Program ini menjadi langkah nyata BPJS Ketenagakerjaan dalam mendorong penerima manfaat agar tidak hanya memperoleh perlindungan sosial, tetapi juga mampu membangun kemandirian ekonomi.
Mengusung tema “Dari Perlindungan Menuju Kemandirian Ekonomi”, PEKA hadir sebagai program pelatihan kewirausahaan yang dirancang untuk membekali para penerima manfaat dengan keterampilan berusaha, sehingga mampu menciptakan penghasilan secara mandiri dan berkelanjutan. Kota Depok menjadi daerah kedua di Provinsi Jawa Barat yang menjalankan program tersebut setelah sebelumnya sukses dilaksanakan di Sumedang.

Wali Kota Depok, Supian Suri, mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai tidak hanya menjalankan kewajiban memberikan santunan, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap keberlangsungan kehidupan keluarga penerima manfaat.
Menurutnya, program PEKA merupakan bentuk tanggung jawab sosial yang lebih luas agar dana santunan tidak hanya habis untuk kebutuhan konsumtif, melainkan dapat dimanfaatkan sebagai modal membangun usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
“BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya telah menyelesaikan tanggung jawabnya ketika santunan diberikan kepada penerima manfaat. Namun, melalui program PEKA, BPJS ingin memastikan dana tersebut benar-benar memberikan manfaat jangka panjang dengan membekali para penerima manfaat melalui pelatihan kewirausahaan,” ujar Supian Suri.
Ia juga berharap program serupa dapat diperluas ke berbagai daerah di Jawa Barat serta menjangkau lebih banyak pekerja rentan yang hingga kini belum terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, Supian Suri mengajak dunia usaha untuk turut berpartisipasi melalui pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR), mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat yang mengalokasikan 10 persen dana CSR untuk pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Ia juga meminta seluruh pejabat Pemerintah Kota Depok memiliki kepedulian dengan membantu minimal satu pekerja rentan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Soenjaya, menegaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.
Menurutnya, santunan yang diberikan kepada ahli waris maupun peserta tidak hanya menjadi bantuan sesaat, tetapi diharapkan mampu menjadi modal untuk membangun usaha sehingga menciptakan kemandirian ekonomi bagi keluarga penerima manfaat.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Deny Yusyulian, menjelaskan bahwa setiap pekerja memiliki risiko sosial ekonomi, mulai dari kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga meninggal dunia. Oleh karena itu, program PEKA dirancang untuk memberdayakan penerima manfaat agar tetap produktif.
Ia menyebutkan terdapat empat tujuan utama program PEKA, yaitu meningkatkan kemandirian ekonomi penerima manfaat, mendorong lahirnya usaha mikro baru yang berkelanjutan, mengurangi angka pengangguran melalui penciptaan lapangan kerja produktif, serta memperkuat ekosistem ekonomi lokal agar ketahanan ekonomi masyarakat semakin kuat.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Novarina Azli, menjelaskan bahwa program tahap awal akan berlangsung selama tiga bulan dan selanjutnya akan dievaluasi sebagai dasar penyempurnaan pada pelaksanaan berikutnya.
Ia juga menjelaskan bahwa peserta program merupakan penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya peserta yang pernah menerima manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), keluarga pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, serta pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Peluncuran program PEKA turut dihadiri sejumlah pejabat dan mitra strategis, di antaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok drg. Nesi Annisa Handari, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok Drs. Muhammad Thamrin, S.Sos., M.M., Asisten Vice President Bank Mandiri Area Depok Agus Maryono, Ketua Komunitas Pengusaha Tangan Di Atas (TDA) Kota Depok Muamar Kadafi, Ketua Baznas Kota Depok Dr. Endang Ahmad Yani, S.E., M.M., Direktur Utama PT Bina Jasa Abadikarya Wahyu T. Hermanto, serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui program PEKA, BPJS Ketenagakerjaan berharap penerima manfaat tidak hanya memperoleh perlindungan sosial, tetapi juga memiliki kesempatan membangun usaha produktif, meningkatkan kesejahteraan keluarga, serta ikut memperkuat perekonomian masyarakat di Kota Depok.
(Aden)






Leave a Reply