Home / Peristiwa / Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Resmi Diperpanjang, Masyarakat Depok Diajak Segera Manfaatkan

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Resmi Diperpanjang, Masyarakat Depok Diajak Segera Manfaatkan

Depok, jarinusa.id – 28 Agustus 2025 Kabar gembira datang bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 yang semula berakhir pada akhir Agustus, resmi diperpanjang hingga 30 September 2025. Perpanjangan ini disambut antusias masyarakat, termasuk dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula lantai 2 Kantor Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Kamis (28/08).

Camat Bojongsari Ajak Warga Segera Manfaatkan

 

Dalam kegiatan tersebut, Camat Bojongsari yang diwakili oleh Sekcam Suhendar, mengingatkan warga agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan. Menurutnya, program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang masih menunggak pajak.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Depok, khususnya Kecamatan Bojongsari, untuk memanfaatkan kesempatan ini. Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah solusi agar masyarakat bisa melunasi kewajiban tanpa terbebani denda,” ungkap Suhendar.

Camat Sawangan Tekankan Pentingnya Ketertiban di Jalan

Sementara itu, Camat Sawangan, Anwar Nasihin, S.Ag., M.M, menegaskan bahwa membayar pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban, tetapi juga untuk kenyamanan.

“Pemutihan pajak kendaraan bermotor bukan hanya meringankan warga, tetapi juga meningkatkan kesadaran taat pajak. Dengan begitu masyarakat bisa berkendara dengan tenang di jalan tanpa rasa waswas,” ujarnya.

Ketua Tim P3DW Cinere: Jangan Ditunda, Berlaku Hingga 30 September

Dari pihak Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Depok 2 Cinere, Eni Srimurni, S.H., M.Si, selaku Ketua Tim Pendataan dan Penetapan (Dapen) menjelaskan bahwa program ini berlaku hingga 30 September 2025.

“Kami imbau masyarakat jangan menunggu di akhir periode. Segera manfaatkan pemutihan pajak agar bisa langsung merasakan manfaatnya,” katanya.

Jasa Raharja Hadirkan Keringanan SWDKLLJ

Perwakilan Jasa Raharja, Ian Arta, turut memaparkan manfaat tambahan dari program ini. Jika sebelumnya denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) harus dibayar penuh sesuai lama menunggak, kini cukup dua tahun saja—satu tahun ke depan dan satu tahun ke belakang.

“Selain itu, pemilik kendaraan yang menunggak pajak, baik pokok maupun dendanya di tahun-tahun sebelumnya, dibebaskan. Wajib pajak cukup bayar tahun berjalan saja,” jelas Ian.

Fasilitas dan Kanal Pembayaran Pajak

Masyarakat kini semakin mudah melakukan pembayaran karena tersedia layanan online maupun offline.

Online: aplikasi Sapawarga, Signal, Kaspro, Tokopedia, Alfamart, Alfamidi.

Offline: Samsat Induk, Samsat Outlet, Samsat Keliling (Samling), Mal Pelayanan Publik (MPP).

Selain itu, kendaraan yang dimutasi masuk dari luar Jawa Barat juga mendapatkan keringanan berupa bebas pajak satu tahun ke depan serta bebas denda, meski biaya administrasi tetap berlaku.

Layanan Informasi 24 Jam

Untuk memudahkan masyarakat, pemerintah juga menyiapkan Samsat Information Center di nomor 150-410 dan layanan WhatsApp 0811 2230 1818. Informasi tersedia 24 jam penuh secara gratis melalui sistem bot.

Dengan adanya perpanjangan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi menunda pembayaran. Program pemutihan ini bukan sekadar menghapus denda, tetapi juga memberi ruang lega bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi, sekaligus berkontribusi pada pembangunan Jawa Barat.

 

(Aden)

Loading

Tinggalkan Balasan