Kota Bogor, jarinusa.id || Di beberapa kafe di Kota Bogor, Jawa Barat, polisi gabungan melakukan razia peredaran minuman keras, juga dikenal sebagai miras. Dalam razia tersebut, polisi menemukan 1.860 botol minuman miras dari berbagai merek dan jenis yang tidak memiliki izin edar atau ilegal.
“Hasil kegiatan malam menghasilkan kurang lebih 1.860 botol yang itu memang (alkohol) golongan B dan C, yang tidak dilengkapi perizinan dengan ketentuan regulasi yang berlaku,” kata Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, Kamis (21/8/2025).
Razia dilakukan di tiga lokasi di Kecamatan Bogor Utara dan Bogor Timur dengan dukungan Komisi I DPRD, Satpol PP Kota Bogor, TNI, dan Polri. Razia dilakukan sebagai tanggapan atas pengaduan masyarakat yang diajukan oleh anggota DPRD dan aplikasi pengaduan Pemkot Bogor.
“Jadi ini giat rutin operasi ataupun patroli lebih kepada pelanggaran terhadap ketentuan tentang peredaran minuman beralkohol. Dari hasil keluhan masyarakat itu kita respons, dan ternyata dari tiga tempat yang kita sidak semua rata-rata tidak memiliki izin menjual (miras) golongan B dan C (dengan kadar alkohol) diatas 5 persen,” kata Jenal.
Jenal mengatakan ribuan botol miras disita untuk dijadikan barang bukti. Jenal meminta Satpol PP menjaga ribuan botol tersebut hingga ada keputusan pengadilan dan pemilik miras akan dipanggil untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Kita sita barang-barang tersebut, kita bawa ke mako Satpol PP dan dipastikan semua aman sampai akhirnya nanti sidang tipiring akan kita tetapkan. Saya tugaskan ke Satpol PP agar satu botol pun jangan ada yang pecah, satu botol pun jangan ada yang hilang, karena ini masih dalam status quo dan belum ada keputusan pengadilan,” kata Jenal.
“Jika yang bersangkutan (pemilik miras) ketika memiliki dalih mempunyai izin golongan B atau C, maka diharapkan dibawa (berkasnya), agar pada saat nanti sidang bisa membuktikan dan pengadilan akan memberikan keputusan,” imbuhnya
Menurut Said Muhamad Mohan, anggota Komisi 1 DPRD Kota Bogor, ada laporan bahwa beberapa kafe menjual miras tanpa izin. Dia menyatakan bahwa razia gabungan adalah hasil kerja sama antara Pemkot dan DPRD untuk menerapkan peraturan daerah dan Peraturan Wali Kota Bogor mengenai peredaran miras di Kota Bogor.
“Pada dasarnya, pemerintah kota tidak dapat berjalan sendirian; kami dari DPRD akan terus bekerja sama dengan pemerintah kota. Selain itu, Mohan menyatakan bahwa mereka ingin setiap peraturan daerah yang telah dibuat dan kemudian ditetapkan oleh pemerintah kota sebagai Perwali dapat diingat oleh semua orang yang berusaha untuk mematuhi peraturan Kota Bogor.
Nop. [Lap_detik]