Home / Pembangunan / Hadiah Spesial Hari Pahlawan, Pemkot Depok Hapus Denda dan Kurangi Pajak PBB Hingga 50 Persen

Hadiah Spesial Hari Pahlawan, Pemkot Depok Hapus Denda dan Kurangi Pajak PBB Hingga 50 Persen

Depok, jarinusa.id – Dalam semangat memperingati Hari Pahlawan 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan keringanan istimewa bagi wajib pajak. Program ini berupa penghapusan sanksi administrasi serta pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Anak Agung Kompiang Supriyanto, mengatakan bahwa program ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan pajak.

“Untuk tahun pajak 2025, kami berikan penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 persen. Masyarakat bisa melunasi kewajiban pajak tanpa perlu membayar denda tambahan,” ujar Kompiang, Senin (10/11/25).

Program ini tidak hanya berlaku untuk tahun pajak berjalan, tetapi juga mencakup penghapusan denda 100 persen bagi tahun pajak 2012 hingga 2024. Selain itu, ada potongan pokok pajak dengan besaran berbeda untuk setiap periode:

  • 50 persen untuk tahun 2012–2014,
  • 40 persen untuk tahun 2015–2018,
  • 30 persen untuk tahun 2019–2021, dan
  • 20 persen untuk tahun 2022–2024.

Warga Depok dapat memanfaatkan kesempatan ini mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. Informasi dan pelayanan tersedia melalui nomor 0811-1022-274 atau langsung di kantor BKD Kota Depok.

Dengan adanya program ini, Pemkot Depok berharap dapat membantu meringankan beban masyarakat serta mendorong kesadaran untuk taat membayar pajak daerah demi pembangunan kota yang lebih maju.

(Aden)

Loading

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!