Eksekusi Taman Wisata Alam Sukawayana Berlangsung Kondusif 

Eksekusi Taman Wisata Alam Sukawayana Berlangsung Kondusif 

Jarinusa.id Sukabumi – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat berkolaborasi dengan tim terpadu untuk melakukan eksekusi pengosongan bangunan warga penggarap yang tinggal di kawasan taman wisata alam (TWA) Sukawayana, yang terletak di sekitar pantai desa/Kecamatan Cikakak dan Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, setelah tiga kali surat peringatan dikirimkan kepada warga yang tinggal di kawasan tersebut.

Kegiatan diawali dengan apel gabungan dari seluruh unsur yang terlibat dalam Tim Terpadu, yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, TNI, PLN, dan BKSDA Jawa Barat. Prasetyo, yang juga menjabat sebagai Kadis DLH, dan Diah Qurani Kristina, yang mewakili pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat, bertanggung jawab atas tim tersebut.

Eksekusi yang dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2025, Eksekusi dimulai di sekitar Kantor Perwakilan Resort BKSDA di Daerah Karang Naya, Desa Cikakak, Kecamatan Cikakak. di Kampung Pantai Wisata Katapang Condong, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Kepala Bidang KSDA Wilayah I Bogor Diah Qurani Kristina, saat di wawancarai Awak media mengatakan, Menurutnya, rencana eksekusi saat ini sudah dikomunikasikan sejak lama. Ini adalah kawasan Hutan Konservasi, di mana tanaman wisata alam sukawayana dan cagar alam di sekitarnya.

“Kawasan hutan konservasi ini harus dilestarikan dan diatur secara prosedural. Ini akan menghasilkan tempat wisata yang lebih baik dan lebih estetis, dan semoga dapat menghasilkan lebih banyak pendapatan bagi masyarakat. Selain itu, ada satu perusahaan yang diberi izin beroperasi di lokasi tersebut berdasarkan izin menteri kehutanan dan menteri lingkungan hidup,”ucapnya.

“Rencana eksekusi dan pembersihan kawasan ini akan dilakukan sekitar dua sampai tiga hari kedepan, dan kita juga akan membersihkan cagar alam di seberang kawasan TWA ini. Di cagar alam ini, kami melihat papan peringatan kita digeser juga, sebenarnya ini kita menjaga agar tidak merugikan banyak orang karena ini adalah jalan umum, “tukasnya.

Di tempat yang sama, Prasetyo, Kadis Departemen Lingkungan Hidup kabupaten Sukabumi dan wakil Tim Terpadu, mengizinkan eksekusi lahan hari ini. Dia menyatakan bahwa, karena eksekusi telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan masyarakat telah menerima uang kerohiman dan sebagian besar, sehingga proses eksekusi berjalan lancar. Sebagian besar bangunan telah dipugar secara mandiri oleh warga, sehingga hanya sebagian kecil yang bertahan.

“Alhamdulillah kegiatan hari ini kondusif dan berjalan dengan aman dan lancar, dan sebagian besar warga telah menerima hal ini. Banyak bangunan juga dipugar mandiri oleh warga, jadi kami hanya membersihkan dan memugar bangunan yang masih belum dipugar.”tutupnya.

(Nopiansyah)

Loading

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *