Depok, jarinusa.id – Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) kembali ditegaskan sebagai mitra penting pemerintah dalam membangun komunikasi publik. Hal ini mengemuka dalam Sosialisasi KIM 2025 yang digelar secara daring untuk seluruh lurah se-Kota Depok, Selasa (30/9/25).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Manto, menjelaskan KIM memiliki landasan hukum yang kokoh. Regulasi yang meliputi Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2019, Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024, hingga Peraturan Wali Kota Depok Nomor 71 Tahun 2023, menjadi acuan jelas mengenai kelembagaan, digitalisasi, kemitraan publik, serta tugas strategis KIM.
Menurutnya, KIM dibentuk dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat. Bahkan, Perwal 71 Tahun 2023 menegaskan bahwa KIM di tingkat kelurahan ditetapkan melalui SK Lurah. Dengan demikian, KIM dapat berperan langsung sebagai mitra lurah dalam menyebarkan informasi, mengelola aspirasi warga, serta memperkuat partisipasi publik.
Selain menjadi penyambung informasi pemerintah, KIM juga memikul peran penting di era digital saat ini: memberdayakan masyarakat agar bijak memilah informasi, menjadi jejaring komunikasi dua arah, serta berfungsi sebagai “penyapu hoaks” di tengah maraknya kabar bohong.
Tak hanya itu, Manto menilai KIM juga bisa menjadi motor branding wilayah. Dengan memanfaatkan kanal digital, KIM berpeluang besar mengangkat potensi lokal, mulai dari UMKM, destinasi wisata, hingga tokoh inspiratif di lingkungan kelurahan.
“KIM bukan sekadar corong informasi, tetapi juga wajah kreatif daerah. Ia bisa mengangkat citra positif wilayah sekaligus memperkuat persatuan masyarakat,” tegas Manto.
[Aden] sumber diskominfodepok
![]()








