Home / Politik / Depok Siapkan Perda HAM Pertama di Indonesia, Bapemperda Matangkan Regulasi dengan Sanksi Tegas

Depok Siapkan Perda HAM Pertama di Indonesia, Bapemperda Matangkan Regulasi dengan Sanksi Tegas

Depok, jarinusa.id – Pemerintah Kota Depok kembali menjadi sorotan nasional setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (HAM). Raperda ini digadang-gadang akan menjadi Perda pertama di Indonesia yang secara komprehensif mengatur tata kelola HAM di tingkat pemerintah daerah.

Dalam rapat kerja yang digelar Kamis, 13 November 2025, Bapemperda bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) membahas penyempurnaan draf regulasi tersebut. Anggota Bapemperda DPRD Kota Depok, H. Bambang Sutopo (HBS), menegaskan bahwa Raperda HAM ini merupakan inisiatif penuh dari DPRD Depok dan menjadi langkah besar bagi pemerintahan yang inklusif.

“Ini akan menjadi tonggak penting bagi sejarah penyelenggaraan pemerintahan Kota Depok sebagai kota inklusif dan berkeadilan sosial. Depok menunjukkan keberanian sebagai daerah pertama yang memiliki Perda HAM,” ujar HBS dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).

Perkuat Akuntabilitas & Tata Kelola HAM

HBS menjelaskan bahwa Perda ini dirancang untuk memperkuat tanggung jawab Pemkot Depok dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat. Setiap kebijakan publik nantinya wajib sejalan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan non-diskriminasi.

“Perda ini membuka ruang lebih besar bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mewujudkan keadilan dan penghormatan HAM di Depok,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa Raperda HAM tidak hanya bersifat deklaratif, tetapi juga memuat mekanisme penegakan hukum dan sanksi administratif bagi aparatur maupun lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran.

Rincian Sanksi dalam Draf Raperda HAM

Regulasi yang tengah digodok ini memuat sejumlah sanksi yang dinilai progresif, antara lain:

1. Sanksi bagi Aparatur Pemerintah

Teguran tertulis dan pembinaan bagi ASN atau pejabat daerah yang melakukan tindakan diskriminatif.

Penundaan kenaikan pangkat atau jabatan bagi pelanggaran berulang.

Pemberhentian dari jabatan jika pelanggaran dianggap berat.

Koordinasi penindakan melibatkan Inspektorat, BKD, hingga Komnas HAM.

2. Sanksi bagi Lembaga atau Instansi

Publikasi daftar OPD atau lembaga yang tidak responsif terhadap HAM.

Penghentian atau peninjauan program yang melanggar hak dasar, seperti kesehatan lingkungan, akses pendidikan, atau prinsip non-diskriminasi.

Pemberian kompensasi dan pemulihan hak bagi korban, terutama kelompok rentan.

3. Sanksi Sosial dan Pemulihan Restoratif

Permintaan maaf publik dan rehabilitasi nama baik korban.

Kewajiban melakukan tindakan korektif, termasuk peningkatan layanan publik.

Pendidikan ulang mengenai HAM bagi aparatur atau pelanggar administratif.

 

Depok Menuju Standar Baru Tata Kelola HAM

Dengan materi yang dianggap progresif dan lebih maju dibanding daerah lain, Depok disebut sedang mempersiapkan standar baru dalam tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada penghormatan hak asasi.

“Jika ini disahkan, Depok bukan hanya jadi kota inklusif di atas kertas, tetapi benar-benar punya instrumen hukum untuk menindak, memperbaiki, dan memastikan hak warga terlindungi,” tutup HBS.

(Aden)

Loading

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!