KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU JURNALIS
Pendahuluan
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers merupakan sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, Jurnalis Jarinusa.id menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, serta norma-norma agama.
Dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya, pers menghormati hak asasi setiap orang. Oleh karena itu, Jurnalis Jarinusa.id dituntut bersikap profesional serta terbuka terhadap kontrol masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik atas informasi yang benar, jurnalis memerlukan landasan moral, etika profesi, dan pedoman perilaku guna menjaga kepercayaan publik serta menegakkan integritas, independensi, dan profesionalisme.
Atas dasar itu, Jurnalis Jarinusa.id wajib mematuhi Kode Etik dan Pedoman Perilaku berikut:
Kode Etik dan Pedoman Perilaku
-
Menjunjung tinggi kebenaran dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta bertanggung jawab kepada publik.
-
Memberi ruang bagi kelompok yang kurang memiliki akses untuk menyuarakan pendapat.
-
Menghargai keberagaman sikap dan pandangan dalam masyarakat serta menghindari kebencian, prasangka, diskriminasi, atau sikap merendahkan berdasarkan suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik, kebutuhan khusus, maupun latar belakang sosial lainnya.
-
Bersikap independen, yakni memberitakan fakta sesuai hati nurani tanpa campur tangan atau intervensi pihak mana pun, termasuk pemilik media.
-
Tidak beritikad buruk, yaitu tidak memiliki niat untuk merugikan pihak lain secara sengaja.
-
Menghormati privasi, kecuali untuk kepentingan publik (misalnya membongkar korupsi atau mencegah tindakan yang merugikan masyarakat luas).
-
Tidak menerima suap, tidak menyalahgunakan profesi, dan menghindari konflik kepentingan. Jika konflik kepentingan tidak bisa dihindari, jurnalis wajib menyatakannya kepada publik melalui karya jurnalistik.
-
Tidak memiliki pekerjaan sampingan atau terlibat dalam partai politik maupun organisasi yang dapat memengaruhi integritasnya. Ketentuan mengenai pekerjaan sampingan dan organisasi merujuk pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
-
Menyajikan informasi akurat dengan selalu melakukan verifikasi (cek dan ricek).
-
Berusaha mendapatkan konfirmasi dan tanggapan dari pihak yang dituduh melakukan kesalahan.
-
Menghargai kesepakatan dengan narasumber terkait informasi latar belakang, off the record, maupun narasumber anonim. Identitas narasumber yang dapat membahayakan keselamatan harus dirahasiakan.
-
Menggunakan teknik penyamaran atau metode tertutup hanya jika semua cara terbuka tidak menghasilkan informasi penting untuk publik. Jika digunakan, metode ini harus dijelaskan dalam berita.
-
Tidak menerima perlakuan istimewa dari narasumber atau pihak yang berpotensi diberitakan.
-
Tidak mendistorsi berita maupun kutipan.
-
Tidak memanipulasi foto atau video. Jika menggunakan ilustrasi, harus disertai keterangan yang jelas.
-
Mematuhi ketentuan embargo, sepanjang tidak menghalangi kepentingan publik.
-
Tidak menyebutkan identitas korban asusila dan anak-anak pelaku tindak pidana.
-
Segera meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab sesuai pedoman Dewan Pers.
-
Tidak menjiplak, menggandakan, atau mengutip informasi/foto tanpa menyebut sumber aslinya.
-
Tidak mencampurkan fakta dan opini.
-
Tidak menyamarkan iklan sebagai berita.
-
Menganggap tindakan berikut sebagai pelanggaran:
-
Plagiarisme atau penjiplakan.
-
Kesengajaan membuat kesalahan dalam penulisan/pemberitaan.
-
Menerima suap dalam bentuk apa pun untuk memengaruhi pemberitaan atau menyembunyikan fakta.
-
Menghormati kebenaran serta hak publik akan kebenaran. Dalam melaksanakan tugas, jurnalis berpegang pada prinsip kebebasan dalam mengumpulkan dan mempublikasikan berita dengan jujur, serta menerima kritik yang adil.
-
Menggunakan cara-cara yang sesuai saat mencari berita, foto, atau dokumen.
-
Waspada terhadap potensi diskriminasi oleh media, serta menghindari segala bentuk diskriminasi berdasarkan ras, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik, atau asal-usul sosial dan kebangsaan.
Catatan
Hal-hal yang belum tertuang dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku ini merujuk pada Kode Etik Jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan Dewan Pers.
Depok, 13 Mei 2023