Depok, jarinusa.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menetapkan alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebanyak 7.137 orang. Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 800.1.13.2/652/BKPSDM/2025, sebagai tindak lanjut dari surat Kepala BKN Nomor 13181/B-SI.01.01/SD/K/2025 tertanggal 6 September 2025 mengenai penyampaian daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu.
Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 5.226 orang merupakan pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN. Rinciannya terdiri dari 1.110 guru, 99 tenaga kesehatan, dan 4.017 tenaga teknis.
Sementara itu, masih ada 1.911 pegawai non-ASN yang belum terdaftar di database BKN. Mereka terdiri atas 421 guru, 184 tenaga kesehatan, dan 1.306 tenaga teknis.
Dikutip dari berita.depok.go.id, “Alhamdulillah, pengumuman ini sudah kami unggah di website BKPSDM Kota Depok (bkpsdm.depok.go.id). Lampiran detail alokasi kebutuhan juga bisa diunduh,” ujar Rahman.
Ia menambahkan, saat ini akun SSCASN sudah bisa diakses untuk melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai jadwal yang ditentukan.
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024, terdapat beberapa tahapan penting yang harus diperhatikan:
- Pengisian DRH NI PPPK: 28 Agustus – 22 September 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 28 Agustus – 25 September 2025
- Penetapan NI PPPK: 28 Agustus – 30 September 2025
Rahman juga mengimbau agar para pegawai yang membutuhkan SKCK tidak hanya mengurus di Polres Metro Depok.
“SKCK bisa juga dibuat di Polsek terdekat, sehingga lebih cepat dan tidak menumpuk di satu tempat,” pungkasnya.
Dengan adanya penetapan ini, Pemkot Depok berharap proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu berjalan lancar dan mampu memperkuat pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis.
Aden [sumber.diskominfodepok]