DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Persetujuan KUA PPAS 

Jarinusa.id Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mengadakan Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan terhadap perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2024 serta penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Rapat ini berlangsung di ruang Paripurna, Gedung DPRD Kota Depok, Senin (12/08/2024).

Rapat dimulai dengan apresiasi dari pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok terhadap prestasi yang diraih oleh Pemerintah Kota Depok. Beberapa penghargaan yang disebutkan, antara lain, penghargaan sebagai kota dengan predikat terbaik satu tingkat Provinsi Jawa Barat dalam Anugerah Bangga Kencana, penghargaan atas sertifikasi tanah terbanyak di Jawa Barat dari KPK, serta penghargaan dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atas capaian cakupan kesehatan universal dalam UHC Award 2024.

Ketua DPRD Kota Depok, TM. Yusufsyah Putra, membuka Rapat Paripurna dengan menyampaikan bahwa kehadiran anggota DPRD dalam rapat ini telah memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib. “Rapat Paripurna DPRD Kota Depok pada hari ini, Senin tanggal 12 Agustus 2024, dibuka untuk umum,” ucapnya.

Dalam rapat ini, Yuni Indriani dari Badan Anggaran Kota Depok membacakan laporan terkait hasil pembahasan rancangan perubahan KUA PPAS 2024. Selain itu, Panitia Khusus (Pansus) juga memaparkan pembahasan terkait dua rancangan peraturan daerah, yaitu tentang pengelolaan pemakaman serta penyelenggaraan keolahragaan dan pengelolaan cagar budaya.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dalam sambutannya, memberikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh perangkat daerah yang telah menyelesaikan pembahasan KUA PPAS perubahan tahun 2024. Ia juga menyetujui tiga rancangan peraturan daerah yang telah dibahas, yakni terkait pengelolaan pemakaman, penyelenggaraan keolahragaan, dan pengelolaan cagar budaya.

Selain itu, dalam rapat ini juga ditetapkan program pembentukan peraturan daerah Kota Depok tahun 2025, yang mencakup rancangan peraturan daerah tentang pedoman perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Mohammad Idris berharap seluruh stakeholder dapat terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mengawasi dan menjalankan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik di masa depan. “Demi mewujudkan Kota Depok yang lebih maju,” tutupnya.

( Nopiansyah )

Loading